Cara Cepat Hamil

Sidang Lanjutan John Kei Digelar Hari Ini

Sidang Lanjutan John Kei Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan terdakwa utama dalam kasus pembunuhan mantan bos PT. Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung yakni John Refra Kei atau yang lebih dikenal dengan nama John Kei kembali digelar hari ini, Selasa (4/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini antara lain pembacaan eksepsi (pembelaan) dari pihak kuasa hukum John Kei.

Pada sidang perdana minggu lalu, tim kuasa hukum John Kei sempat meminta tenggat waktu kepada Majelis Hakim selama dua minggu untuk menyusun materi eksepsi. Namun, Majelis Hakim hanya memberi waktu selama satu minggu terhitung dari jadwal sidang perdana, Selasa (28/8/2012) lalu.

Sementara itu, pengamanan di sekitar areal gedung Pengadian Negeri Jakarta Pusat sepertinya tidak akan jauh berbeda. Pada sidang perdana pekan lalu, sebanyak 650 personel aparat yang tergabung dari satuan Polres Jakarta Pusat, Polsek Gambir, Polda Metro Jaya, dan satuan Brimob lengkap dengan senjata laras panjang dikerahkan untuk pengamanan.

Hal ini sempat diprotes oleh kuasa hukum John Kei. Ia beranggapan bahwa banyaknya aparat bersenjata di dalam ruang sidang dapat mengintimidasi kliennya. Tidak hanya itu, setidaknya ada tiga kali pemeriksaan yang dilakukan aparat bagi mereka yang akan memasuki areal gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan tersebut berlaku untuk masyarakat sipil, pegawai pengadilan, dan wartawan.

Pada sidang perdana pekan lalu Selasa (28/8/2012) dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (ayat 1) point 1, 56 (ayat 2) KUHP dan pasal subsider yaitu pasal 338 KUHP.

Jika dakwaan primer pasal 340 KUHP terbukti dan diterima oleh Hakim, maka John Kei dan dua rekan lainnya terancam vonis hukuman mati. Adapun isi pasal 340 KUHP yaitu, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun". Sedangkan dakwaan subsider pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

John Kei dihadapkan ke meja hijau terkait kasus pembunuhan Ayung yang ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012 lalu. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.


Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa awal perselisihan antara John Kei dan Ayung bermula saat John Kei meminta saham kosong pada Ayung. Namun Ayung menolak, disanalah awal peristiwa pembunuhan bermula. Namun, kuasa hukum John Kei menyangkal hal tersebut.

Pada hari yang sama, Indra Sahnun Lubis selaku kuasa hukum John Kei menegaskan bahwa John Kei tidak pernah meminta saham kosong seperti yang diutarakan JPU. "Tidak benar John meminta saham kosong apalagi membunuhnya. John dan Ayung sudah seperti saudara," ujarnya usai persidangan, Selasa (28/8/2012) lalu.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.

thumbnail Title: Sidang Lanjutan John Kei Digelar Hari Ini
Posted by:Togok Emerald
Published :2012-09-03T17:26:00-07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 5 Reviews
Sidang Lanjutan John Kei Digelar Hari Ini
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori News dengan judul Sidang Lanjutan John Kei Digelar Hari Ini. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://demit88.blogspot.com/2012/09/sidang-lanjutan-john-kei-digelar-hari.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Demit88 - Senin, 03 September 2012

Belum ada komentar untuk "Sidang Lanjutan John Kei Digelar Hari Ini"

Posting Komentar